Sebuah gebrakan baru di dunia pendidikan di Tanah air, ketika sebuah wacana perubahan system sekolah yang awalnya segregrasi kemudian diubah menjadi sekolah dengan system integrasi.
Perubahan tersebut melahirkan sebuah system yang sekarang dikenal dengan nama sekolah inklusi. Jika sekolah segregrasi adalah memisahkan anak berkebutuhan khusus atau difable dengan anak normal.
sedangkan sekolah Inklusi adalah menempatkan anak difable satu sekolah dengan anak normal dengan pelayanan yang sama.
Sekilas kita melihat "wah sekaran lebih manusiawi sekali ya" tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena semua anak dipandang sama dan diberikan kesempatan yang sama.
Tetapi ketika kita melihat apa yang terjadi dilapangan. Sekolah Inklusi yang nantinya akan di gadang - gadang sebagai penggant system yang lama, ternyata belum siap dijalankan oleh pemerintah.
Sekolah - sekolah yang ditunjuk sebagai Sekolah Inklusi pun masih banyak yang kebingungan dalam menjalankan system dan dalam menyikapi keunikan anak berkebutuhan khusus.
Sekolah yang ditunjukpun masih kewalahan selain karena kurangnya tenaga pendidik dari dunia Pendidikan Luar biasa. Sekolah juga takut dengan masuknya anak difable ke sokolah mereka maka nilai ujian sekolah tersebut akan jatuh.
Selain itu sekolah lain yang tidak ditunjuk sebagai sekolah inklusi akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menolak murid baru yang sekiranya memiliki kemampuan jauh dibawah rata - rata anak dan mengarakan untuk mendaftar ke sekolah inklusi yang ditunjuk pemerintah.
Akhirnya munculah sekolah - sekolah swasta yang berani membuka kelas inklusi dengan tariff selangit. Sekolah swasta pun juga tidak bias di salahkan dengan masalah ini karena biaya yang tinggi tersebut selain untuk operasional juga untuk tambahan guru pendamping bagi masing - masing anak.
Akhirnya orang tua anak berkebutuhan khusus yang mampu lah yang dapat menyekolahkan anak - anak mereka di sekolah bertarif tinggi tersebut.
Keadaan seperti ini sebenarnya dapat diubah pemerintah dengan mengadakan beasiswa kepada guru SD untuk mengikuti kuliah singkat jurusan PLB.
Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk belajar dan dapat lebih baik untuk menangani anak berkebutuhan khusus.
Selain itu Pemerintah harus membuatkan paying hokum yang jelas bagi status guru pendamping yang samapai saat ini belum bisa masuk dalam Dapodik pemerintah.
Pemerintah juga harus memberikan pengakuan kepada mereka. karena ada sebuah kasus seperti ini " salah satu pemerintah provinsi di negeri ini tidak mengakui Guru Pendamping Khusus sedangkan Kabupaten mengakui."
Hal - hal semacam inilah yang menyebabkan guru enggan untuk menjadi Guru pendamping khusus di sekolah negeri, mereka lebih tertari ke sekolah swasta karena gaji yang ditawarkan juga lebih tinggi.
No comments:
Post a Comment